WahanaNews.co | Pemerintah akan tetap memakai aplikasi PeduliLindungi sekalipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Apa fungsinya nanti?
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022), Menkes Budi Gunadi Sadikin ditanya wartawan mengenai kelanjutan aplikasi PeduliLindungi hingga tes PCR dan antigen.
Budi mengatakan PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.
"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Budi menjelaskan tes PCR dan Antigen merupakan cara untuk mendeteksi seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.
Dia mengatakan hal serupa juga dilakukan ketika warga menggunakan termometer saat demam.
"Sekarang kan kalau udah demam masyarakat udah lakukan sendiri kan, nggak usah disuruh pemerintah. Nah kira-kira analoginya sama, secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau Antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.