WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bertemu pada Jumat, (21/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan dan distribusi MINYAKITA. Hal ini menindaklanjuti maraknya temuan MINYAKITA tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Dirut PT JBG Pengemas Minyakita Tak Sesuai Ukuran Terancam Denda Rp2 Miliar
Pada pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran di lapangan, mulai dari
ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) hingga pengurangan volume takaran MINYAKITA.
Mendag Busan pun menyampaikan, temuan Ombudsman terkait MINYAKITA itu semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan.
“Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan. Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindak lanjuti sebagai referensi pembuatan kebijakan MINYAKITA terkait distribusi dan lain sebagainya,” kata Mendag Busan pascapertemuan.
Baca Juga:
Kemendag Kumpulkan Repacker MINYAKITA, Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Selain itu, lanjut Mendag Busan, Kemendag siap untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait distribusi, pengaturan, dan HET MINYAKITA.
“Kemendag menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi margin MINYAKITA dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO),” jelas Mendag Busan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pertemuan dengan Menteri Perdagangan adalah untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi MINYAKITA.
“Kali ini, kami fokus pengawasan MINYAKITA. Kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat,” ucap Najih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi dengan uji petik di enam provinsi pada 16—18 Maret 2025. Investigasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk MINYAKITA di enam provinsi.
Kemendag pun telah menerima daftar dari Ombudsman berisi nama-nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik untuk ditindaklanjuti.
“Dari 65 sampel, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Ada lima
pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30—270 ml per kemasan,” ungkap Yeka.
[Redaktur: Alpredo]