Dia juga meminta pihak pekerja agar tenang, karena kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2027 nanti.
"Tenang saja. Terbitnya PP No 21/2024 ini nggak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," tukasnya.
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
Indah kembali mengatakan, penolakan atas Tapera karena pekerja belum mengenal program tersebut.
"Penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Karena kami belum memperkenalkan dengan baik. Kami akan lakukan sosialisasi, public hearing terbuka dengan stakeholder," ujar Indah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.