Di sisi lain, penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi diperlukan untuk mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen serta mendorong perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan.
“Upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama
yang kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua
sektor dan lini agar jumlah insiden konsumen terus berkurang,” ungkap Wamendag Jerry.
Baca Juga:
Dukung Inovasi Ritel, Wamendag Roro Tegaskan Kontribusi Ritel bagi Ekonomi dan Perdagangan Nasional
Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Wamendag Jerry juga menghadiri kegiatan Sosialisasi Perjanjian Perdagangan Internasional terkait Perundingan Perdagangan Jasa yang
diselenggarakan oleh Direktorat Perdagangan Perundingan Jasa Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (30/11).
Sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan kerja sama perdagangan internasional, tidak hanya sektor barang, namun juga sektor jasa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor jasa berkontribusi sebesar 55 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kita melakukan sosialisasi dan literasi terkait pentingnya hasil perundingan jasa sebagai bagian dari program pemerintah yang diperjuangkan di tingkat internasional agar produk jasa Indonesia dapat teraktualisasi dengan baik,” pungkas Wamendag.
Baca Juga:
Jadikan Perdagangan Lebih Adil dan Berkelanjutan, Wamendag Roro: Indonesia Perlu Manfaatkan Hidrogen
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.