Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman memastikan bahwa spesifikasi BBM yang dimiliki perusahaan migas pelat merah tersebut juga telah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan para SPBU swasta.
Menurutnya, spesifikasi BBM yang dipasarkan di Indonesia sudah diatur melalui Keputusan Dirjen Migas. Diantaranya mencakup BBM jenis bensin dengan kadar oktan 90, 92, 95, hingga 98.
Baca Juga:
RI Butuh Tambahan 1 Juta Hektare Lahan Tebu Untuk BBM Bensin Campur Etanol 10%
"Ini saya sudah baca kan speknya, tersedia dan sesuai dengan spek yang sudah ada," kata Laode ditemui di Kantornya, Selasa (9/9/2025).
Ia pun menjelaskan setidaknya terdapat beberapa poin penting yang dihasilkan berdasarkan hasil rapat bersama Badan Usaha swasta pada hari ini. Salah satunya terkait sinkronisasi pasokan BBM, dimana badan usaha swasta diminta untuk membeli BBM dari Pertamina.
"Badan Usaha Swasta yang tadi sudah kita undang Kita arahkan untuk melakukan sinkronisasi volumenya dengan Pertamina," ujar Laode.
Baca Juga:
Bulan Oktober, ada Promo Menarik bagi Pelanggan Setia Pertamina
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.