WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS. Penegasan ini disampaikan seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana saudara LHS.
Baca Juga:
Kemenperin Tingkatkan Kesiapan IKM Kosmetik Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2026
Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara LHS secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.
"Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/4).
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.
Baca Juga:
Kemenperin Kebut Percepatan Transisi Energi dari Bahan Bakar Fosil Menuju EBT
"Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi," ujar Febri.
Febri mengungkapkan, berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.
Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana saudara LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.