WahanaNews.co, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap hasil pelacakan Kementerian Keuangan terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang kabarnya tertahan di Bea Cukai.
Melalui utas di akun X nya, Prastowo mengatakan beberapa fakta terkait tas tersebut.
Baca Juga:
Kasus Impor Barang KW, KPK Bidik Importir dan Forwarder
Fakta ia ungkap usai melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
1. Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Enzy oleh penjual di luar negeri sebagai kompensasi atas kekeliruan pengiriman yang telah mereka lakukan.
2. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini kata Prastowo menimbulkan tambah bayar.
Baca Juga:
Buron Usai OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Datangi KPK pada Dini Hari
3. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
4. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.
5. Namun kata Prastowo, karena tidak ada mekanisme itu, maka tas tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT,