"Jadi bukan dikuasai Bea Cukai," katanya Sabtu (18/5/2024) seperti dikutip dari utas tersebut.
Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PJT terkait masalah itu.
Baca Juga:
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal
"Mereka bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," katanya.
Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus di Bea Cukai karena tarif pajaknya lebih besar dari harga tas miliknya.
"Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Komisi D DPRD Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Sampah Plastik di Jatim
Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai yang mempersulit barang masuk dari luar negeri.
Beberapa kasus Bea Cukai yang viral adalah pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan pengiriman action figure.
Selain itu, ada kasus hukum yang menyeret Bea Cukai. Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.