WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini, Senin (24/2/2025).
Badan ini dibentuk untuk mengelola dividen BUMN dan dana negara agar berkembang melalui berbagai instrumen investasi.
Baca Juga:
KPK Setor Rp 59,2 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Bupati Muba
Pemerintah berharap, dengan sistem pengelolaan yang transparan dan tata kelola yang profesional, Danantara bisa menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa Danantara merupakan lembaga besar yang membutuhkan waktu untuk berkonsolidasi agar dapat berjalan optimal.
Ia mengakui bahwa banyak pihak terkejut dengan kehadiran badan ini karena merupakan konsep baru dalam pengelolaan aset negara.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kembali Lakukan Penguasaan Aset di Jabar dan Jatim
"Danantara adalah badan yang besar dan baru bagi banyak orang. Saya memahami bahwa kehadirannya mengejutkan sebagian pihak. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, untuk memberikan waktu bagi Danantara agar dapat berkonsolidasi dengan baik," ujar Luhut.
Menurutnya, pembentukan Danantara adalah langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara.
Dengan keberadaan badan ini, aset BUMN dapat dikelola secara lebih efektif dan profesional.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan milik negara dikelola secara transparan dan efisien. Manajemen yang kompeten bisa datang dari mana saja untuk mengelola aset-aset penting seperti bandara dan pelabuhan, termasuk Tanjung Priok, agar lebih produktif," tambahnya.
Sementara itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus ekonom senior, M. Chatib Basri, menilai bahwa Danantara berpotensi menjadi instrumen pengelolaan aset yang efektif bagi negara, asalkan dikelola secara profesional.
"Jika Danantara dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik, ini bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mendaur ulang aset negara yang selama ini tidak dimanfaatkan secara maksimal," ujar mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY dalam acara SMBC Indonesia Economic Outlook, beberapa waktu lalu.
Chatib juga menyoroti bahwa banyak aset negara yang selama ini kurang produktif dapat dikelola lebih optimal melalui Danantara.
Dengan begitu, investor akan lebih tertarik untuk berpartisipasi dalam pengembangan aset-aset tersebut.
"Banyak aset yang selama ini tidak dimanfaatkan maksimal oleh BUMN bisa dikelola kembali agar lebih produktif. Jika dilakukan secara profesional, ini bisa menjadi daya tarik bagi investor," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat meminta mantan presiden dan wakil presiden RI untuk ikut mengawasi jalannya Danantara.
Namun, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya masih menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait badan ini, karena merupakan mandat dari pemerintah pusat.
"Kita tunggu saja, itu urusan pemerintah," ujar Jokowi. Saat ditanya apakah dirinya siap jika diminta oleh Prabowo untuk terlibat, Jokowi menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan.
"Ditunggu saja, semuanya masih dimatangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahap awal, Danantara akan mengelola aset negara senilai USD 900 miliar atau setara dengan Rp 14.710 triliun (dengan kurs Rp 16.345/USD).
Mengacu pada laporan Indonesia.go.id, sistem pengelolaan Danantara disebut-sebut mirip dengan Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).
Namun, cakupan Danantara lebih luas, karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan berbagai aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Adapun, dasar hukum pembentukan Danantara diatur dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi ini telah disahkan DPR pada 4 Februari 2025, mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas optimalisasi aset negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]