WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal mendistribusikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji mulai Jumat, 9 September 2022.
Adapun penyaluran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Lalu berapa besaran nilai subsidi gaji atau BSU yang diberikan ke pekerja?
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus," tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker tersebut, dikutip Selasa (6/9/2022).
Dalam peraturan tersebut juga tertera syarat-syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 yakni sebagai berikut:
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Subsidi gaji atau BSU 2022 diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.