Gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.
Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.