WAHANANEWS.CO, Jakarta - Survei World Bank (Bank Dunia) melaporkan setidaknya satu dari empat perusahaan formal di Indonesia diduga melakukan praktik penghindaran pajak (tax evasion).
Bank Dunia memperkirakan prevalensi penggelapan pajak di antara perusahaan-perusahaan Indonesia setidaknya 25 hingga 27% Adapun, diperkirakan mencapai level batas bawah (lower bound).
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan di Forum Internasional Health Works
Penggelapan pajak lebih umum terjadi di antara perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menganggap administrasi pajak sebagai hambatan utama, dan perusahaan yang menghadapi persaingan informal yang kuat, menurut survei tersebut.
"Seperti yang ditunjukkan, perusahaan non-eksportir menunjukkan tingkat penggelapan pajak antara 27% dan 30%, jauh lebih tinggi daripada 16,9% hingga 21,5% yang dilaporkan di antara eksportir," tulis Bank Dunia dalam laporan bertajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, dikutip Selasa (4/8/2026) melansir CNBC Indonesia.
Perusahaan yang mengidentifikasi administrasi pajak sebagai kendala bisnis utama memiliki prevalensi penggelapan pajak sebesar 31,9 hingga 38,1%, hampir 90% lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak (20,1 hingga 24,3 persen).
Baca Juga:
Temui Presiden World Bank di Washington, Menkeu Bahas Kolaborasi Strategis Indonesia – World Bank
Demikian pula, perusahaan yang menghadapi persaingan informal yang kuat melaporkan tingkat penggelapan pajak sebesar 28,5 hingga 35,4%, dibandingkan dengan 21,5 hingga 23,3% di sektor yang lebih formal.
Meskipun beberapa perbedaan diperkirakan secara tidak tepat karena keterbatasan ukuran sampel, pola-pola ini memiliki implikasi kebijakan yang berarti.
Dalam survei tersebut, karakteristik perusahaan lain yang disurvei seperti sektor, ukuran, struktur kepemilikan, dan penggunaan auditor tampaknya tidak memiliki hubungan yang signifikan secara statistik dengan penghindaran pajak.