Sebagai langkah memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah akan menerapkan aturan baru dalam penjualan elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang ingin menjual gas subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Jadi, pengecer akan dikonversi menjadi pangkalan resmi. Mereka wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu," jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyimpangan distribusi elpiji 3 kg dan memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya subpenyalur resmi dengan NIB yang diperbolehkan menjual elpiji subsidi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.