WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harga elpiji 3 kilogram (kg) yang selama ini dinikmati masyarakat ternyata jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya yang tanpa subsidi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tanpa subsidi pemerintah, harga elpiji 3 kg seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung.
Berkat subsidi dari pemerintah, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau, berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 23.000 per tabung, tergantung wilayah.
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
Namun, di beberapa daerah, harga gas bersubsidi yang populer dengan sebutan gas melon ini terus merangkak naik hingga menembus Rp 23.000 per tabung.
Misalnya saja di Cianjur, Jawa Barat, harga elpiji 3 kg kini mencapai Rp 22.000 per tabung. Kenaikan harga ini juga dirasakan oleh warga di berbagai daerah lainnya, termasuk Bandung.
“Harga gas terus naik. Sekarang di warung dekat rumah saya sudah Rp 22.000. Bulan lalu masih Rp 20.000, tapi tiba-tiba naik lagi tanpa pemberitahuan. Susahnya lagi, kalau mau beli di agen resmi yang lebih murah, sering kosong atau antreannya panjang,” keluh Yuni, seorang ibu rumah tangga pengguna gas melon di kawasan Andir, Bandung, kepada WahanaNews.co, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
Sementara itu, di DKI Jakarta, harga elpiji 3 kg di warung-warung berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per tabung, sementara di agen resmi dijual seharga Rp 18.000.
Pemerintah sendiri terus mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi guna menjaga daya beli masyarakat. Selain elpiji, subsidi juga diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM) seperti pertalite dan solar, serta listrik 900 VA dan pupuk.
"Manfaat APBN yang langsung dirasakan masyarakat mencakup harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau berkat subsidi pemerintah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sebagai langkah memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah akan menerapkan aturan baru dalam penjualan elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang ingin menjual gas subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Jadi, pengecer akan dikonversi menjadi pangkalan resmi. Mereka wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu," jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyimpangan distribusi elpiji 3 kg dan memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya subpenyalur resmi dengan NIB yang diperbolehkan menjual elpiji subsidi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]