WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan minyak oplosan oleh Pertamina belum mereda, kini muncul permasalahan baru yang menghebohkan masyarakat: dugaan pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini setelah menemukan fakta bahwa MinyaKita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 ml.
Baca Juga:
Minyakita Tak Genap 1 Liter, Kemendag Telusuri Dugaan Kecurangan
"Kami sangat menyesalkan temuan ini. BPKN telah membuktikannya sendiri, dan banyak pihak juga menemukan hal yang sama," ujar Mufti, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, langkah tegas harus segera diambil.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Ancam Tutup Pabrik MinyaKita yang Terbukti Melanggar
"Kami menilai perlu dilakukan audit total terhadap seluruh perusahaan produsen MinyaKita yang telah mendapatkan izin. Bahkan, kami akan memperbarui daftar perusahaan yang mengantongi izin produksi dan/atau pengemasan MinyaKita ini," tegasnya.
BPKN telah mengidentifikasi empat perusahaan yang terindikasi mengurangi takaran MinyaKita.
"Ini penting untuk kami tindak lanjuti dengan pengecekan dan pelacakan lebih lanjut. Kami juga menemukan adanya kelangkaan selama sebulan terakhir, khususnya pada MinyaKita kemasan botol di pasar tradisional," tambahnya.
Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
"Jika memang ada pelanggaran yang merugikan konsumen, sanksi bisa diberikan, tidak hanya administratif, tetapi juga pidana jika terbukti," jelas Mufti.
Mufti menyoroti dampak besar kasus ini terhadap masyarakat kecil.
"Bayangkan, mereka membeli dengan harga jauh di atas HET, tetapi tidak mendapatkan takaran yang seharusnya. Ini benar-benar tindakan yang sangat zalim!" katanya dengan nada geram.
BPKN berencana segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan langkah mitigasi dan perlindungan hak konsumen.
"Kami juga tengah menyiapkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengawal investigasi ini. Harapan kami, tim ini dapat membantu mengurai dan menghentikan kasus yang sangat merugikan masyarakat ini. Kami akan memastikan uji kuantitas dan kualitas sesuai standar yang disyaratkan. Jangan sampai ada lagi kasus minyak goreng oplosan," tegas Mufti.
Selain itu, BPKN juga akan meneliti sistem rantai pasok MinyaKita, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, distribusi, hingga manajemen gudang.
"Kami ingin memastikan apakah semuanya sudah sesuai standar atau justru ada penyelewengan yang merugikan konsumen. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi BPKN untuk segera memberikan rekomendasi kepada Presiden agar tata kelola MinyaKita benar-benar berpihak pada rakyat dan konsumen," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]