WahanaNews.co | PT PLN (Persero) melalui Subholding PLN Indonesia Power mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan abu sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari pembangkit listrik. Pemanfaatan FABA ini sejalan dengan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha melakukan upaya pemanfaatan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkannya sebagai model sirkular ekonomi. Vivien menilai langkah ini tidak hanya berguna untuk menjaga lingkungan tetapi juga mendorong kemandirian rakyat.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
"Sekarang KHLK itu sedang menggerakkan bagaimana limbah B3 dan sampah itu menjadi salah satu sumber daya kembali dan kami memanfaatkan itu. Salah satunya bagaimana rakyat itu bisa mengambil manfaat secara ekonomi dari pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan sampahnya," ujar Vivien dalam Talkshow Festival LIKE di bertajuk Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah untuk Membangun Kemandirian Ekonomi Rakyat di Indonesia Arena, Sabtu (16/9).
Ket foto: Tampilan breakwater yang dibuat menggunakan bahan FABA dari pembangkit listrik tenaga uap Holtekamp di Papua. (Dok PLN)
Untuk itu, Vivien mendukung upaya setiap perusahaan dalam mengelola limbah yang dihasilkan, salah satunya FABA sisa pembakaran dari PLTU yang berhasil diolah menjadi bahan baku bernilai.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
"Kalau yang insitusi ketika terjadi lahan terkontaminasi mereka punya kewajiban untuk melakukan pemulihan, ada tahapan-tahapannya di situ. Oleh karena itu kita dengarkan pengalaman dari PLN bagaimana mereka melakukan pemulihan dan bagaimana masyarakat juga menikmati pemanfaatan limbah B3-nya sehingga bisa meningkatkan ekonomi rakyat," ujar Vivien.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemanfaatan FABA dalam membangun ekonomi sirkular merupakan wujud nyata penerapan prinsip ESG. PLN berkomitmen tidak hanya mendorong kelestarian lingkungan serta menekan emisi karbon, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat.
"PLN berprinsip segala proses operasional kelistrikan perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Salah satu bentuk transformasi perusahaan yang kami lakukan adalah dengan mengedepankan kebermanfaatan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ini merupakan langkah yang strategis," ujar Darmawan.
Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PLN Indonesia Power Rachmad Handoko menegaskan komitmen PLN IP untuk menerapkan prinsip ESG dalam mengoperasikan pembangkit. PLN IP memastikan pengelolaan sisa pembakaran dari setiap pengoperasian pembangkit dikelola dengan konsep berkelanjutan. FABA PLN diolah agar mampu berperan dalam mendongkrak produktivitas dan ekonomi sekitar.
"Dalam hal ini pemanfaatan FABA kita dorong agar masyarakat juga bisa memanfatkan baik pembuatan batako, conblock panel maupun yang lainnya. Untuk kebutuhan road base kami juga sudah lakukan kerja sama bersama Pemerintah Daerah Serang untuk membuat jalur evakuasi gempa dengan memanfaatkan FABA PLTU Labuan dan Suralaya untuk road base," ujar Rachmad.
Selain itu, Rachmad menjelaskan di PLTU Ombilin juga memiliki banyak inovasi yang dapat mendukung program pemanfaatan FABA. FABA di manfaatkan untuk bahan reklamasi pada area bekas tambang dan juga sebagai penetralisir air asam tambang, karena di dalam FABA terdapat kandungan kapur yang bersifat basa sehingga dapat mencegah terbentuknya air asam tambang.
"Di PLTU Ombilin, selain dimanfaatkan sebagai batako, pupuk silika dan lainnya, FABA di manfaatkan untuk penetralisir air asam tambang, dan juga sebagai bahan reklamasi lahan di area bekas tambang. Metode yang dilakukan adalah dengan menutup material yang berpotensi membentuk air asam tambang atau Potentially Acid Forming (PAF) dengan menggunakan material yang tidak berpotensi atau Non Acid Forming (NAF) dengan kepadatan sebesar 5% sesuai dengan ketentuan di dalam izin dengan komposisi FABA sebesar 90%," tutup Rachmad.
[Red: Amanda Zubehor]