WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pihaknya telah memberikan 76.201 layanan berupa informasi hingga pengaduan sepanjang kuartal I di tahun 2023 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi memaparkan, layanan OJK tersebut termasuk 4.852 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 385 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Dari pengaduan tersebut, 2.417 merupakan pengaduan sektor (Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), melansir Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Ia menambahkan, selain itu OJK juga mencatat sebanyak 2.411 merupakan pengaduan sektor perbankan.
Adapun sisa pengaduan lain yang diterima OJK merupakan aduan layanan sektor pasar modal.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Sebelumnya, pada tahun 2022, OJK mencatat pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) ditujukan ke sektor perbankan sebanyak 50 persen atau 7.104 pengaduan.
Sementara itu, sebanyak 49 persen atau 6.896 pengaduan masuk ke sektor IKNB, sedangkan sisanya atau sebesar 0,6 persen atau 88 pengaduan untuk sektor pasar modal.
Sebelumnya, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, pengaduan banyak masuk ke sektor perbankan karena sektor jasa keuangan ini memiliki jumlah konsumen yang banyak dan cakupan wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan sektor IKNB maupun pasar modal.
Kendati demikian, pengaduan ke sektor IKNB tetap menjadi perhatian OJK karena subsektor IKNB sangat banyak mulai dari asuransi, sewa guna usaha (leasing), pinjaman online, hingga pegadaian sehingga cara penanganan masalahnya pun berbeda-beda. [eta/est]