Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008.
Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor
tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan
pelaksanaan pemungutan BMTP,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan berharap, dengan diterbitkannya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.