Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut memuat berbagai opsi keringanan yang dapat diberikan perbankan dan perusahaan pembiayaan.
"Di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh perbankan terkait atau industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ujarnya, Rabu (3/12), melansir detikfinance.
Baca Juga:
Pemerintah RI Buat Bank Emas, Alasannya Biar Tak Dikuras Singapura
Ia menambahkan lembaga keuangan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan setelah kajian selesai.
"Kami sedang melaksanakan proses asesmen ini, kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara. Nanti kami matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh," tutur Mahendra.
Bencana banjir bandang dan sejumlah kejadian tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat cuaca ekstrem.
Baca Juga:
OJK Dukung Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit KUR yang Berakhir Maret 2024
OJK memiliki kerangka aturan melalui POJK 19/2022 untuk menetapkan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah bencana.
Penetapan wilayah terdampak dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh aspek mulai dari luas wilayah, korban jiwa, kerugian materiil, hingga persentase kredit debitur terdampak dalam sektor terkait.
Bencana banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.