WahanaNews.co | Bagi konsumen jasa keuangan yang pernah terlambat menyetor cicilan pinjaman, mungkin pernah dihubungi debt collector, baik melalui ponsel maupun bertemu langsung.
Debt collector adalah seseorang atau perusahaan yang dipekerjakan untuk menagih utang debitur.
Baca Juga:
OJK Beri ‘Kartu Kuning’ 20 Perusahaan Pembiayaan
Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur mulai menghindar saat ditagih utang.
Ada beberapa tahapan penagihan yang dilakukan debt collector. Mulai dari memberi peringatan hingga melakukan penagihan ke rumah debitur.
Namun, konsumen perlu tahu, bahwa penagihan yang dilakukan debt collector pun ada aturan khususnya.
Baca Juga:
OJK Resmi Umumkan Restrukturisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir 31 Maret 2024
Ada batasan waktu yang harus diperhatikan oleh debt collector dalam melakukan tindakan penagihan tersebut.
Jika dilanggar, debitur bisa melaporkan debt collector ke pihak berwajib.
Nah, berikut adalah waktu yang dilarang bagi debt collector dalam menagih utang dari debitur.