WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan regulasi terkait penagihan kredit atau pembiayaan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
Dana Nasabah Rp. 38,470 Miliar Ditahan oleh Bank Victoria Syariah, OJK Didesak Tindak
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan kebijakan-kebijakan yang harus diikuti oleh PUJK, termasuk lembaga pinjaman online dan bank yang menyediakan kredit serta pinjaman lainnya.
Salah satu ketentuannya adalah pembatasan waktu penagihan, yang hanya diperbolehkan antara jam 8 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Penting juga dicatat bahwa penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak yang bukan konsumen atau nasabah, untuk mencegah gangguan terhadap pihak lain seperti teman atau saudara konsumen.
Baca Juga:
Bank BNI Terus Perkuat Aspek Perlindungan Konsumen
Selain itu, metode penagihan tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau verbal.
Rela Ginting, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK), menyampaikan bahwa dalam POJK 22 Tahun 2023, telah diatur sanksi administratif dan denda bagi PUJK yang melanggar aturan penagihan.
Denda administratif maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 15 miliar.