Selain itu, ungkap dia lagi, pada tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen ditemukan bahwa penegakan hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara.
"Dampak dari adanya hal tersebut adalah tidak maksimalnya kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah adanya perubahan hukum perlindungan konsumen dan peleburan BPSK dan BPKN menjadi Badan Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BP2SK)," saran Darmadi.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum Darmadi merupakan lulusan doktor hukum ke 125 dengan meraih predikat Cum laude dengan IPK tertinggi 4.0. Darmadi Durianto juga merupakan salah satu atau satu-satunya mahasiswa program doktoral yang berhasil meraih predikat Cumlaude sejak Universitas Borobudur berdiri.
Diketahui, dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum tersebut Darmadi Durianto diuji oleh sejumlah penguji di antaranya Promotor yaitu Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM, dan Co-Promotor yakni Dr. Suparno, SH, MH, MM. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.