WahanaNews.co | Indonesia memiliki serangkaian hukum perlindungan konsumen, akan tetapi pada faktanya masih terdapat pelanggaran dalam hukum perlindungan konsumen, khususnya dalam jual beli perhiasan emas.
Demikian disampaikan Darmadi Durianto dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022) dengan judul disertasi: "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum".
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
Darmadi menjelaskan, penelitian ini mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen khususnya dalam jual beli perhiasan emas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
“Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas hukum yang dipelopori oleh Lawrence Friedman," kata Darmadi.
Menurutnya, teori tersebut mengajarkan 3 poin penting dalam mengkaji efektivitas hukum, seperti substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
"Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam segi substansi hukum masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen, tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum," ujar Politikus PDIP itu.
Lanjut Darmadi menjelaskan, pada tingkatan budaya masyarakat, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli.
"Pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.