WahanaNews.co | Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengenai adanya korupsi terselubung yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, disebut terjadi di masa lalu.
Saat ini, perusahaan telah berupaya untuk memperbaiki kondisi perusahaan agar hal yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan, kondisi yang saat ini ada di perusahaan sudah jauh lebih baik dibanding dengan kondisi masa lalu.
"Pernyataan Pak Menteri terkait kemungkinan korupsi di masa lalu dan permasalahan hutang PTPN adalah gambaran masa lalu. Yang sekarang jauh lebih baik. Pendeknya, PTPN sudah melakukan banyak upaya agar kasus di masa lalu tidak terulang," kata Arya, dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/9/2021).
Beberapa langkah yang sudah dilakukan perusahaan seperti transformasi PTPN Group dan berhasil mencatatkan kinerja yang positif Rp 2,3 triliun di akhir Agustus 2021 lalu dibanding dengan kerugian Rp 1,6 triliun di akhir tahun lalu.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Hal ini bisa dicapai berkat restrukturisasi yang telah dilakukan perusahaan pada awal tahun ini.
Berkat restrukturisasi ini perusahaan bisa mendapatkan relaksasi utang-utangnya.
"PTPN komit untuk menerapkan budaya bersih, hal ini ditandai dengan secara tegas menerapkan beberapa tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di PTPN Group," tegasnya.
Dia menjelaskan, perusahaan telah mendapatkan sertifikasi SMAP ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) pada akhir 2020 lalu.
Saat ini juga tengah dilakukan audit SMAP di lingkungan PTPN Group oleh konsultan.
Perusahaan juga telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK terkait dengan whistleblower.
Manajemen perusahaan juga telah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020 lalu.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (22/9/2021) lalu, Erick Thohir menyebut beban utang “segunung” yang dicatatkan PTPN merupakan bentuk korupsi terselubung yang berlangsung sejak lama.
Korupsi terselubung tersebut membuat perusahaan akhirnya terbebani utang hingga Rp 43 triliun yang mulai diperbaiki oleh manajemen baru.
Sehingga, aksi korupsi tersebut harus diungkap dan orang yang bertanggungjawab terhadap hal itu harus dituntut.
"Contoh di PTPN ada step-nya, di mana step yang harus dilakukan ketika PTPN punya utang Rp 43 triliun dan ini merupakan penyakit lama dan kita sudah tahu dan ini suatu yang saya rasa korupsi terselubung, harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini," kata Erick, Rabu (22/9/2021).
Lantaran tingginya beban utang itu, saat ini PTPN harus melakukan restrukturisasi utang dengan nilai tertinggi yang pernah dilakukan oleh BUMN.
Utang ini berupa pinjaman PTPN secara konsolidasi kepada bank dalam negeri dan asing.
Selain itu, untuk mempertahankan operasionalnya, mau tak mau perusahaan ini harus melakukan efisiensi keuangan.
Pada April 2021 lalu, perusahaan ini telah menyelesaikan restrukturisasi atas utang banknya senilai kurang lebih Rp 45,3 triliun.
Restrukturisasi terakhir ini dilakukan atas kredit dari bank asing yang ditandai dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh 18 anggota kreditur sindikasi dolar AS dan SMBC Singapore selaku agen.
Nilai kredit yang direstrukturisasi dari bank asing ini dengan limit senilai US$ 390,60 juta atau juga dirupiahkan dengan kurs saat ini mencapai Rp 5,46 triliun (asumsi Rp 14.000/US$). [qnt]