Dia menjelaskan, perusahaan telah mendapatkan sertifikasi SMAP ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) pada akhir 2020 lalu.
Saat ini juga tengah dilakukan audit SMAP di lingkungan PTPN Group oleh konsultan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Perusahaan juga telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK terkait dengan whistleblower.
Manajemen perusahaan juga telah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020 lalu.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (22/9/2021) lalu, Erick Thohir menyebut beban utang “segunung” yang dicatatkan PTPN merupakan bentuk korupsi terselubung yang berlangsung sejak lama.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Korupsi terselubung tersebut membuat perusahaan akhirnya terbebani utang hingga Rp 43 triliun yang mulai diperbaiki oleh manajemen baru.
Sehingga, aksi korupsi tersebut harus diungkap dan orang yang bertanggungjawab terhadap hal itu harus dituntut.
"Contoh di PTPN ada step-nya, di mana step yang harus dilakukan ketika PTPN punya utang Rp 43 triliun dan ini merupakan penyakit lama dan kita sudah tahu dan ini suatu yang saya rasa korupsi terselubung, harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini," kata Erick, Rabu (22/9/2021).