WahanaNews.co | Selain gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya disingkat THR adalah hal yang paling ditunggu karyawan.
Tunjangan ini dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi.
Baca Juga:
Asisten Sekda Papua: Pembayaran THR Tak Sesuai, Segera Laporkan
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Karyawan dapat menerima jumlah THR yang berbeda-beda, bergantung pada masa kerja dan gaji bulanannya.
Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR?
Baca Juga:
Terbitkan Surat Edaran THR, Ruth Lokawoda : THR Keagamaan Bagi Pekerja Dibayar Paling Lambat H - 7 Lebaran.
Karyawan Lebih dari Setahun
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR sama dengan besaran gaji satu bulan.
Karyawan Kurang dari Setahun
Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x gaji 1 bulan.
Karyawan Harian Lepas
Bagi karyawan harian lepas yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang satu tahun, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan dengan Gaji Satuan Hasil
Bagi karyawan yang memperoleh gaji berdasarkan satuan hasil, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, besaran THR didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaannya.
Demikianlah cara menghitung besaran THR.
Pemberian THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. [gun]