Untuk mengurangi tekanan tersebut, WIKA mengungkapkan keinginan untuk melepas investasinya di proyek kereta cepat tersebut agar kerugian tahunan tidak terus berlanjut.
Namun demikian, proses divestasi tersebut tidak mudah dilakukan karena keterlibatan WIKA dalam proyek KCIC telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Subang Jabar, WIKA Kebut Proyek Tol Akses Patimban
"Sehingga tidak mudah buat kita untuk bisa melepas aset kereta cepat. Sehingga yang bisa kita lakukan, ya kita minta pemerintah ataupun Danantara sebisa mungkin WIKA yang memang kondisinya sebenarnya kontraktor untuk tidak masuk ke situ, ya. Tetapi ini tentu menjadi apa namanya domaindnya daripada government atau Danantara," ujar Agung Budi Waskito.
Di sisi lain, WIKA juga tengah berupaya menyelesaikan klaim pembengkakan biaya proyek atau cost overrun yang nilainya mencapai Rp 5,02 triliun.
Proses penyelesaian yang semula direncanakan melalui arbitrase internasional di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) kini dialihkan ke jalur mediasi.
Baca Juga:
PT DKI Tambah Hukuman Komisaris Independen WIKA Jadi 9 Tahun Penjara
"Atas kesepakatan antara WIKA dan KCIC, kita sedang di mediasi. Jadi sedang tahap proses mediasi yang sekarang sedang proses. Sehingga sementara untuk yang arbitrase ditunda dulu, sebisa mungkin pihak antara WIKA dan KCIC ini melalui mediasi yang ada di WIKA. Target penyelesaian sih tahun ini bisa selesai," kata Agung Budi Waskito.
WIKA berharap proses mediasi tersebut dapat segera mencapai titik temu sehingga persoalan pembengkakan biaya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke jalur arbitrase.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.