WahanaNews.co | Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Matheus Hendro Purnomo menerangkan, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) berperan penting dalam mendorong inovasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diharapkan produk akhir memiliki standar dan mutu tertentu, proses produksi menjadi lebih efisien dan efektif, serta daya saing pun meningkat.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Hal itu disampaikan Hendro dalam sosialisasi bidang standardisasi dan pengendalian mutu untuk wilayah Kepulauan Riau yang digelar di Batam, Kepulauan Riau pada Selasa lalu (6/6). Kegiatan tersebut adalah wujud kerja sama dengan DPR RI Komisi VI dan Pemerintah Kota Batam.
"Di masa mendatang, UMKM bisa menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. UMKM diharapkan mampu dan konsisten menjaga mutu produk dan memenuhi standar melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib perlu diperhatikan pelaku UMKM sebagai hal yang mampu memberikan dampak positif terhadap konsistensi mutu produk akhir," jelas Hendro.
Hendro menambahkan, kualitas atau mutu tersebut merupakan kunci produk UMKM dapat berdaya saing dan bernilai jual tinggi. UMKM yang naik kelas dapat menjangkau konsumen tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Peningkatan daya saing membuat usaha menjadi lebih maju dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. Pemastian mutu inilah yang perlu menjadi perhatian dan tidak bisa dikesampingkan karena sudah menjadi bagian dari budaya konsumen yang semakin sadar akan pentingnya mutu produk.
Kementerian Perdagangan mendukung penerapan SNI dan terpeliharanya mutu produk yang beredar di pasaran melalui kebijakan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang tertera pada produk.
Lebih lanjut Hendro menyebut, pemerintah serius memfasilitasi perizinan, khususnya bagi UMKM yang dapat meningkatkan peluang kelas usaha menjadi lebih besar. Perizinan dimaksud dilakukan melalui pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).