WahanaNews.co | Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyatakan penyesuaian tarif listrik dilakukan demi keadilan karena hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki rumah mewah.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kami umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," ujar Rida Mulyana dalam konferensi pers pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sesuai pernyataan dari Rida, PLN akhirnya secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen. Jumlah pelanggan kelima golongan ini sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini tercatat masih sebesar Rp1.444,7 per kWh.
Namun, tarif setrum golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh mulai bulan depan.
Sementara itu, harga listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh.