mengatakan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik masih menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena kenaikan harga setrum itu hanya untuk masyarakat yang memiliki rumah mewah.
Pemerintah menegaskan harga setrum yang tak mengalami penyesuaian hanya untuk golongan pelanggan subsidi rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Keputusan itu bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan bagi rakyat mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi selama dua tahun.
Kebijakan Sebagai Respon Kondisi Energi Global
Kebijakan penyesuaian harga setrum di dalam negeri dilakukan sebagai respon atas kondisi krisis energi global yang terjadi setidaknya dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Kementerian ESDM menyebutkan penyesuaian tarif listrik itu berlandaskan empat asumsi makro, yakni nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara.
Terhitung sejak Februari sampai April 2022, keempat asumsi makro itu mengalami kenaikan terutama harga minyak mentah yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik.
Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.