Namun sekarang ia hanya bisa mengumpulkan uang Rp 100 ribu setelah bekerja dari pagi hingga larut malam.
"Sekarang saya diomelin istri karena kerja dari pagi sampai malam tapi ngasih berkurang," ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menyatakan tarif ojek online naik sekitar 8 persen.
Kenaikan tarif ojol berbeda-beda sesuai dengan pembagian zona yang telah pemerintah tetapkan.
Kenaikan biaya jasa ojol itu pun telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Kenaikan tarif ojol akan berlaku secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Adapun kenaikan dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Kemudian Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).