WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) berkontribusi hingga Rp425,5 triliun kepada penerimaan negara di sepanjang tahun 2023 yang berasal dari pembayaran pajak dan dividen.
Sebagai BUMN, Pertamina berkomitmen turut menggerakan perekonomian nasional, sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang dijalankan.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Kami meyakini, imbuh Fadjar, komitmen Pertamina menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk patuh pada aturan perpajakan, mencerminkan kemampuan Pertamina dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina terdiri dari pembayaran pajak sebanyak Rp224,53 triliun, yakni Pajak Penghasilan (PPh), pajak dibayar di muka, pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran, custom atau bea masuk, dan pajak daerah.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Selain pajak, penerimaan lain yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp66,17 triliun, dividen dan signature bonus sebesar Rp14,03 triliun.
Kontribusi lain yang diberikan Pertamina adalah dalam bentuk Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang pada tahun 2023 mencapai Rp120,79 triliun.
Sementara itu, selain taat pajak, Pertamina juga berkontribusi pada implementasi program kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).