Oleh karena itu, pemerintah kini mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi para eksportir udang sebelum pengiriman ke pasar Amerika Serikat.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pengujian dan sertifikasi dilakukan dengan ketat, agar produk udang Indonesia benar-benar bebas dari kontaminasi Cs-137.
Baca Juga:
Darurat Keamanan Pangan, 180 Dapur MBG di Jakarta Belum Bersertifikat SLHS
Sertifikat tersebut akan mengacu pada sistem sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, dengan tambahan keterangan bahwa produk yang akan dikirim terbukti aman dari radioaktif.
Proses sertifikasi nantinya dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di berbagai daerah, dengan syarat pelaku usaha wajib menyertakan hasil uji dari laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah.
Pengujian terhadap sampel produk juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan biaya pengujian ditanggung oleh pihak eksportir.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Peran Sentral dalam Awasi Program Makan Bergizi Gratis
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.