Menurutnya, USTR menempatkan RI ke dalam kelompok kecil: negara terpilih yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa (forced labor).
"Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada kategori yang lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga:
Peningkatan Layanan Ekspor Impor Melalui INSW Tahun 2025 Telah Memenuhi Target
Pemerintah Indonesia, imbuh dia, telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif.
"Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR," ujarnya.
"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," ucapnya.
Baca Juga:
Perkuat SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Ajak Generasi Muda Manfaatkan Peluang Ekonomi dan Teknologi
Selanjutnya, terang dia, Indonesia nantinya akan menanggung tarif sebesar 18%. Angka ini hasil dari mekanisme penumpukan komponen kerja paksa dan komponen kelebihan kapasitas struktural.
"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut - disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati -tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18 persen. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," sebutnya.
"Penting untuk dicatat bahwa besaran final ini masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak Amerika Serikat," katanya.