WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) memaparkan transaksi ekonomi dan keuangan digital yang menunjukan perkembangan pesat. Pertumbuhan transaksi e-commerce sampai dengan Kuartal I-2022 tumbuh signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo merinci, nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Kuartal I-2022 tercatat tumbuh 42,06% secara tahunan (year on year/yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18.03% (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun.
Baca Juga:
Rupiah Digital Segera Terbit, Begini Jurus BI Atasi Masyarakat yang Gaptek
Kemudian, transaksi digital banking pada Kuartal I-2022 juga meningkat 34,9% (yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 26,72% (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
"Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital serta akselerasi digital banking," jelas Perry dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Bahkan BI juga memutuskan untuk meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang teregistrasi di Indonesia, dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Penting untuk Diketahui, Ini Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik
Kenaikan limit transaksi uang elektronik tersebut, kata Deputi Gubernur BI Juda Agung untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
"Keperluan-keperluan masyarakat ini juga meningkat dengan uang elektronik, baik transaksi e-commerce atau transaksi-transaksi lain termasuk untuk traveling yang meningkat banyak. Sehingga ini kami sesuaikan dengan kebutuhan tersebut," jelas Juda dalam kesempatan yang sama.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono juga menjelaskan, transaksi e-commerce saat ini tumbuh positif karena preferensi masyarakat untuk berbelanja online dan banyak strategi marketing dan inovasi di marketplace.
Oleh karena itu, BI sebagai salah satu otoritas yang mengatur sistem pembayaran menegaskan akan selalu mendukung opsi alat pembayaran yang lebih efisien.
"Sehingga ini lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi e-commerce," jelas Doni dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Doni menerangkan, pada Kuartal I-2022, BI mencatat nilai transaksi e-commerce tumbuh 19,83% secara tahunan (year on year) dan secara volume tumbuh 38,43 (yoy).
"Dengan demikian di 2022 kita optimistis secara nominal e-commerce bisa mencapai Rp 526 triliun atau naik 31,1% dibandingkan tahun lalu. Dari volume diperkirakan akan mencapai 4.539 juta atau naik lebih dari 50% atau 58,1%," kata Doni melanjutkan. [rin]