WahanaNews.co, Pekanbaru - Seorang pria berinisial DA (39) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau atas dugaan pencurian mata uang digital crypto dengan meretas akun korbannya sejak 2017 hingga memperoleh aset senilai Rp5,1 miliar.
"Asetnya ada rumah, tiga mobil mewah dan berbagai sepeda motor dengan total aset Rp5,1 miliar," kata Direktur Krimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis (11/1/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Tahun 2022 Aset Kripto Berada dalam Fase Winter
Dia menjelaskan DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial.
Link tersebut berisikan pemberitahuan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan ke email DA.
"Lalu tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum)," terangnya.
Baca Juga:
Unhas Gaet OJK Bahas Edukasi Perlindungan Konsumen
Setelah koin ETH dibeli, maka tersangka akan menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.
Hingga kini aparat kepolisian masih menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara ini maupun kepemilikan aset lain dari DA.
Selain itu Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk tak langsung meng-klik link yang muncul dari telepon pintar maupun komputer.