Rida kemudian menjelaskan, untuk skema kerjasama, yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU.
Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ESDM
Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah menyatakan telah memberikan berbagai insentif, di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp 714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik.
Insentif lainnya, pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
Dalam mempercepat perizinan berusaha, pemerintah pun telah melakukan upaya penyederhanaan melalui platform sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-PBBR) untuk Perizinan Berusaha secara daring.
Baca Juga:
RI Bakal Miliki Pabrik Tembaga Terbesar Dunia, Mulai Berproduksi Agustus 2024
Dalam penerapannya, sistem itu masih terus dilakukan penyempurnaan dan untuk sementara beberapa perizinan Non-KBLI, khususnya untuk Penetapan Wilayah Usaha dan Nomor Identitas SPKLU dan SPBKLU, saat ini masih dilakukan di luar OSS PBBR melalui Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.