WAHANANEWS.CO, Jakarta - Usulan kenaikan Pajak Penghasilan karyawan dari IMF langsung ditepis pemerintah, dengan alasan kondisi fiskal Indonesia masih aman dan belum perlu langkah ekstrem.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak saran International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 demi menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga:
Purbaya Gandeng Menkopolkam, Lawan Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal
Penolakan tersebut didasarkan pada posisi defisit APBN yang hingga kini masih berada di bawah ambang batas 3 persen, sehingga pemerintah menilai belum ada urgensi untuk mengerek tarif pajak tenaga kerja.
"Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Y bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Alih-alih menaikkan tarif PPh karyawan, Purbaya menegaskan pemerintah lebih memprioritaskan perluasan basis pajak dan menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara.
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
Selain itu, pemerintah juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami sehingga tekanan terhadap defisit anggaran bisa ditekan tanpa harus mengubah tarif pajak.
"Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," ujarnya.
Dalam kajian fiskal jangka panjangnya, IMF sebelumnya menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan menopang target pembangunan menuju Visi Emas 2045.
Lembaga tersebut menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pendanaan yang berkelanjutan agar tidak membebani defisit.
Salah satu skema yang disimulasikan IMF adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap guna mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan melalui pelebaran defisit anggaran.
IMF juga mencatat bahwa defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB atau mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]