WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan utang pinjaman online kembali menyalakan alarm risiko keuangan, ketika Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pembiayaan pinjol menembus Rp 94,85 triliun pada November 2025.
Nilai outstanding tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 23,86 persen, meski masih di bawah capaian November 2024 sebesar 27,32 persen.
Baca Juga:
Asosiasi Fintech Buka Suara: Banyak Warga RI Nunggak Pinjaman Online
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Seiring ekspansi pembiayaan tersebut, risiko kredit ikut menanjak dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 secara agregat meningkat ke level 4,33 persen.
Angka TWP90 itu melonjak dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 2,76 persen dan lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,52 persen.
Baca Juga:
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Cara Mengatasinya!
Untuk menjaga integritas industri, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjaman daring sepanjang Desember 2025.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan OJK serta temuan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“Dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Kinerja industri pinjaman daring turut memengaruhi perusahaan pembiayaan, dengan piutang pembiayaan tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun pada November 2025 yang terutama didorong pembiayaan modal kerja naik 8,99 persen secara tahunan.
Dari sisi risiko, rasio Non-Performing Financing atau NPF Gross tercatat 2,44 persen dan NPF Net berada di level 0,85 persen.
Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum OJK sebesar 10 kali.
Sektor lain di bawah pengawasan OJK juga mencatatkan kinerja positif, dengan industri modal ventura tumbuh 1,20 persen secara tahunan dan nilai pembiayaan mencapai Rp 16,29 triliun.
Penyaluran pembiayaan pergadaian bahkan melonjak 42,88 persen secara tahunan menjadi Rp 125,44 triliun.
“Disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 102,75 triliun atau 81,92 persen dari total pembiayaan,” ujar Agusman.
Terkait permodalan, OJK mencatat masih terdapat 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, mulai dari penambahan modal, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Selain itu, sepanjang Desember 2025 OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku usaha sektor PVML, mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pergadaian swasta, dan lembaga keuangan khusus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]