Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengungkapkan, wajar apabila konsumen toko emas tersebut panik. Pasalnya, umumnya perhiasan dari suatu toko bila dijual kembali ke toko lain harganya akan jatuh.
Oh iya panik jelas. Mereka akan jual, tapi kalau jual ke toko lain akan terkena potongan ongkos," kata Ibrahim, mengutip detikcom, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Ibrahim menjelaskan, dalam industri perhiasan yang paling berpengaruh adalah ongkos pembuatan perhiasan dan surat dari perhiasan. Oleh karena itu, apabila suatu toko perhiasan tutup, apalagi yang masih konvensional, akan membuat konsumennya kesulitan untuk menjual kembali emasnya tanpa rugi.
"Kenapa? Sampai saat ini toko perhiasan belum punya standar. Sesuka hati dari pemilik tokonya. Sama juga kita punya perhiasan emas, suratnya hilang, itu kena potongan lagi. Karena pada dasarnya toko perhiasan itu yang dijual bukan emasnya tapi suratnya," ujarnya.
"Misalnya cincin saya Rp 7 juta, karena nggak ada surat dibayar hanya Rp 4 juta. Kata tokonya, 'kalau mau, ya kalau nggak mau ya udah'. Karena toko mahalnya karena ongkos bikinnya juga," imbuhnya.
Baca Juga:
Pakistan Temukan Cadangan Emas Besar di Sungai Indus, Nilainya Capai 800 Miliar Rupee
Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan penjualan suatu perhiasan akan berbeda-beda menyesuaikan dengan tokonya. Oleh karena itu, kondisi serupa kerap terjadi, khususnya pada konsumen toko-toko emas tradisional
"Ini pelajaran buat masyarakat juga. Kalau memang tujuannya investasi, lebih baik beli emas yang punya legalitas, bukan yang sifatnya perhiasan. Karena pasti ada potongan saat dijual dan pasti lebih rendah dari harga pasar," katanya dihubungi terpisah.
Oleh karena itu, Bhima memandang, hingga saat ini perhiasan kurang cocok untuk dijadikan sarana investasi. Ia lebih merekomendasikan masyarakat yang punya niatan investasi untuk membeli emas batangan.