WahanaNews.co | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menerangkan, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) akan memaksimalkan keanggotaannya untuk melindungi pasar dalam negeri, sekaligus mengamankan pasar ekspor di luar negeri. Langkah ini juga ditempuh sebagai upaya mempertahankan kinerja perdagangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wamendag Jerry kala membuka Dialog Interaktif tentang Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan yang digelar di Swiss Belhotel, Bandar Lampung, Lampung hari ini, Rabu (1/3). Dialog merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Kementerian Perdagangan yang berlangsung 1--2 Maret 2023.
Baca Juga:
Wamendag Roro: Alumni NYU Asal Indonesia Perkuat Hubungan Dagang RI-AS
“Kementerian Perdagangan terus melakukan pengamanan produk dalam negeri dari masuknya produk luar dengan harga tidak wajar. Untuk menangani permasalahan itu, Kementerian Perdagangan mempunyai Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
Saya mengapresiasi hasil kerja mereka yang terus berupaya mengamankan produk lokal dari produk luar dengan harga tidak wajar dan dumping,” ungkap Wamendag Jerry.
Trade remedies, lanjut Wamendag Jerry, adalah instrumen yang diperbolehkan WTO untuk negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (anti-dumping dan anti-subsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).
Baca Juga:
Mendag Dorong Ekspor UMKM RI Dikebut
Anti-dumping atau anti-subsidi digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping atau mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian.
Adapun tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) digunakan ketika barang impor membanjiri pasar dalam negeri.
Wamendag Jerry menjelaskan, KADI adalah otoritas yang dibentuk pemerintah yang bertugas untuk melakukan penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi. Adapun Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah otoritas yang bertugas melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards).
Sementara itu, Direktorat Pengamanan Perdagangan bertugas mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan pembelaan terhadap tuduhan anti-dumping, anti-subsidi, maupun safeguards yang dilakukan negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia.
Selain itu, Direktorat Pengamanan Perdagangan juga bertugas mengatasi hambatan teknis perdagangan (HTP) berupa kebijakan negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia di luar negeri.
Wamendag Jerry mengamati banyaknya produk dari luar Indonesia yang membanjiri lokapasar (marketplace) dengan harga yang rendah. Menurutnya, hal tersebut harus diantisipasi dan dilihat secara komprehensif untuk melindungi produk lokal. Perlindungan dan pengamanan serta kampanye Bangga Buatan Indonesia tentu dapat mengafirmasi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menembus pasar luar negeri.
“Bagi UKM, pemerintah juga telah menyiapkan ‘jalan tol’ berupa perjanjian dagang. Per hari ini, terdapat 28 perjanjian dagang yang telah disahkan, ditandatangani, diratifikasi, dan masuk berkas. Perjanjian dagang tersebut dapat menguntungkan UKM. Salah satunya adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA). Lebih dari 7 ribu produk lokal dapat masuk ke Australia tanpa bea masuk,” tandas Wamendag Jerry. [jp/jup]