Wamendag Jerry melanjutkan, saat ini pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan niaga-el (e-commerce)secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
“Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di
bawah harga modal atau predatory pricing serta penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan
data dan ketidaksetaraan perlakuan antarpedagang niaga-el atau unequal playing field,” tandas Wamendag Jerry.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.