WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri bertemu Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialog (ISD) Council Devi Ariyani di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (12/3).
Pertemuan ini membahas perkembangan perdagangan jasa di era ekonomi digital serta kebutuhan regulasi untuk mendukung pengembangan jasa termasuk jasa digital baik di pasar domestik maupun pasar ekspor.
Baca Juga:
Mendag Busan Bongkar Modus Baru Kecurangan MINYAKITA, Pelaku Usaha 'Nakal' Ditindak Tegas
Turut mendampingi Wamendag Roro yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan serta Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa (PMSEPJ) Rifan Ardianto. Dari pihak ISD Council, turut hadir
Manajer Senior Kebijakan Publik Eka Wahyuni serta Petugas Penelitian dan Proyek ISD Council Gilang Muhammad.
“Dalam pertemuan dengan ISD Council ini, kami membahas bagaimana perkembangan sektor jasa yang
memiliki kontribusi besar terhadap PDB nasional, hampir mencapai 53% dari PDB dan bagaimana kebijakan untuk mendukung pengembangan sektor jasa di pasar domestik dan ekspor. ISD Council sendiri merupakan mitra strategis Kemendag yang telah banyak berkontribusi dalam kajian dan diskusi untuk menjawab berbagai isu dan tantangan di sektor jasa. Beberapa di antaranya mencakup logistik, digitalisasi perdagangan, dan strategi pemanfaatan kerja sama internasional di sektor jasa,” ujar
Wamendag Roro.
Baca Juga:
HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025
Wamendag Roro menambahkan, Kemendag bersama ISD Council telah melakukan berbagai inisiatif strategis di sektor jasa dalam dua tahun terakhir. Salah satunya adalah penelaahan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia Timur melalui kolaborasi dengan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (Economic Research Institute
for ASEAN and East Asia/ERIA).
Selain itu, Kemendag dan ISD Council mengadakan berbagai forum diskusi mengenai perdagangan jasa di era digital, termasuk sektor jasa potensial untuk pasar ekspor. Wamendag Roro menjelaskan, terdapat 12 sektor jasa yang dapat diperdagangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu jasa bisnis, distribusi,komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi dan teknik terkait, serta kesehatan dan sosial.
Berikutnya, jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, pariwisata, transportasi, dan jasa lainnya. Berdasarkan perizinan berusaha, perdagangan jasa diampu berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan sektornya. Adapun Kemendag mengampu 311 subsektor jasa yang didominasi jasa bisnis dan jasa distribusi.