Tips buat yang ingin meminjam lewat pinjol:
1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Baca Juga:
Warga RI Gemar Download Pinjol, Ini Dia 10 Aplikasi Fintech Terpopuler
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
Baca Juga:
OJK Dorong Bank Profiling Perilaku Judi Online untuk Pemblokiran Mandiri Rekening
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.