Adapun inisial para tersangka, yakni AD (35) selaku pelaku utama, pemilik, membiayai pembuatan "website", dan menyiapkan "basecamp" untuk para karyawan.
Kemudian AMA (31) berperan sebagai pelaku utama, selaku "owner" bersama-sama dengan AD. Keduanya berstatus DPO atau buron.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Dua tersangka yang sudah ditahan berinisial DES (27) selaku pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade.
Lalu MS (26) berperan sebagai kepala admin dengan tugas merekap deposit para "member" dan menyetujui dana yang di "withdrawel member".
Kemudian dua tersangka yang dilakukan penahanan di luar atau wajib lapor, yakni AK (42) selaku dirut hanya sebagai boneka, digaji 2 X oleh perusahaan melalui D.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
AK mengaku tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenamya dan D (42) perannya atas perintah AMA mengurus akta/perizinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi dirut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.