WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membagikan laporan akhir tahun 2022 kemarin, Rabu (28/12/2022).
Hasil laporan tersebut membuat publik bergidik, pasalnya nilai 'shadow economy' atau 'underground economy' cukup luar biasa.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
Shadow economy sendiri adalah ekonomi yang ditopang oleh kegiatan illegal seperti judi, narkotika, prostitusi, korupsi, hingga pencucian uang.
Dari transaksi keuangan mencurigakan selama 2022, PPATK mencatat jumlahnya mencapai 1.215 laporan dengan nilai Rp 183,8 triliun.
"Sepanjang 2022 saja 11 bulan ini PPATK mencatat 1215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan)," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, dikutip Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Ivan menyampaikan, pihaknya melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 informasi yang mayoritas adalah penyedia saja keuangan.
Rinciannya PJK bank 3.158 permintaan, non bank 821 permintaan dan regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.
Ivan menambahkan sumber dana pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi dan narkotika. PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan dengan 275 LKTM sejumlah Rp 81,3 triliun.