"Risiko terbesar sumber dana pencucian uang masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika," pungkasnya.
Sementara itu, Ivan mengungkapkan transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114,26 miliar.
Baca Juga:
PPATK Blokir 28 Ribu Rekening karena Tak Aktif Transaksi
Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
Dia mengatakan bahwa pelaporan diterima PPATK dari berbagai kalangan, termasuk Penyidik, masyarakat dan NGO yang memperhatikan kegiatan ini.
"Kita tangani secara khusus. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA," kata Ivan.
Baca Juga:
Judi Online Bisa Gerus Rp1.000 Triliun Ekonomi RI, Komdigi Minta Tindakan Tegas
Adapun, dari analisa transaksi ditemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO.
Dari temuan PPATK, profil pekerjaan dan usaha yang terlibat a.l. pemilik atau pegawai, money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.
Kemudian, PPATK menemukan transaksi kasus pornografi anak banyak pelakunya menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.