WahanaNews.co, Surakarta -
Kementerian Perdagangan berperan penting dalam memastikan hak-hak
konsumen tetap terlindungi di tengah transformasi digital. Tantangan utama yang dihadapi yaitu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan perlindungan konsumen yang efektif, serta upaya mewujudkan konsumen yang berdaya.
Hal ini disampaikan Direktur
Pemberdayaan Konsumen, Endang Mulyadi pada kegiatan Pembinaan Perlindungan Konsumen yang
mengusung tema “Menuju Konsumen Berdaya di Era Digital” di Surakarta, Selasa (21/10).
Baca Juga:
Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah Melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang dengan Uni Emirat Arab dan Iran
“Perdagangan saat ini mengalami perubahan yang sangat dinamis seiring pesatnya perkembangan
teknologi digital. Transformasi ini mengubah cara bisnis beroperasi, mulai dari distribusi hingga interaksi
dengan konsumen. Dunia perdagangan kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah
berkembang ke ranah digital yang serba cepat dan efisien,” jelas Endang.
Endang menjelaskan, pesatnya pertumbuhan platform PMSE mendorong pelaku usaha menjangkau pasar lebih luas dan memudahkan konsumen berbelanja, sehingga perilaku konsumen kini lebih menuntut kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
Namun, meningkatnya transaksi digital juga berpotensi menambah sengketa konsumen, sehingga dibutuhkan sistem pengaduan yang modern dan responsif, serta peningkatan literasi konsumen agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Baca Juga:
Kredibilitas Halal Indonesia Modal Utama Tembus Pasar OKI
Kementerian Perdagangan memiliki indeks untuk mengukur kesadaran, pemahaman, serta kemampuan
konsumen dalam menerapkan hak dan kewajibannya saat berinteraksi di pasar, yaitu Indeks Keberdayaan
Konsumen (IKK). Pada tahun 2017, nilai IKK Indonesia baru mencapai 33,70 yang menunjukkan konsumen
masih berada pada tahap Paham.
Namun pada tahun 2024, nilainya meningkat signifikan menjadi 60,11,
dan telah berada pada tahap Kritis. Artinya, konsumen sudah berperan aktif memperjuangkan hak dan
melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri.
“Pada masa yang akan datang, konsumen Indonesia diharapkan bisa Berdaya, yaitu menjadi konsumen
yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dalam berinteraksi dengan pasar serta memperjuangkan
kepentingan konsumen,” ujar Endang.
Endang Mulyadi mengajak peserta untuk menjadi agen perubahan, yaitu konsumen yang makin sadar akan
hak dan kewajibannya, memahami perlindungan konsumen, serta bersikap kritis dan aktif dalam
memperjuangkan haknya.
Apabila merasa dirugikan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen terdekat, seperti Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) yang khusus untuk Kota Surakarta.
Selain itu, konsumen dapat melakukan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen, melalui pesan teks WhatsApp di nomor 0853 1111 1010.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber pada sesi diskusi panel, antara lain Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Priyo Handoko yang membahas dinamika perlindungan konsumen di Surakata.
[Redaktur: Alpredo]