WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pentingnya kehadiran regulasi yang mewajibkan pencantuman label kadar lemak trans (trans-fatty acid/TFA) pada produk pangan olahan sebagai bagian dari upaya penghapusan lemak trans di Indonesia.
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, menyatakan bahwa lemak trans, terutama yang berasal dari proses industri, memiliki efek buruk bagi kesehatan, seperti meningkatkan kadar kolesterol jahat dan menekan pertumbuhan kolesterol baik dalam tubuh.
Baca Juga:
Dua Temuan Besar BPK di Dinas PUTR Kota Jambi, Kelebihan Pembayaran Proyek Capai Rp6,27 Miliar
Oleh karena itu, regulasi terkait kandungan lemak trans dalam produk olahan sangat dibutuhkan.
“Yang YLKI tuntut adalah bagaimana pemerintah mengatur agar kadar lemak trans dicantumkan di label makanan. Jadi, konsumen bisa mengetahui kandungan lemak trans tersebut,” kata Sudaryatmo, melansir Antara, Rabu (16/10/2024).
Sudaryatmo juga menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendorong negara-negara untuk mengadopsi salah satu dari dua pendekatan regulasi untuk menghapuskan lemak trans.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
Pendekatan pertama adalah membatasi kadar lemak trans industri hingga maksimal 2 persen dari total kandungan lemak dalam setiap produk pangan.
Pendekatan kedua adalah melarang penggunaan minyak terhidrogenasi sebagian atau partially hydrogenated oil (PHO), yang merupakan sumber utama lemak trans dari industri.
Saat ini, sebanyak 53 negara anggota WHO telah menerapkan kebijakan untuk menghilangkan lemak trans.