WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skema kuota internet hangus kembali menjadi sorotan tajam setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyebut mekanisme itu berpotensi menggerus hak konsumen atas layanan yang sudah mereka bayar.
Pernyataan tersebut disampaikan YLKI dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 terkait persoalan kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Kurangi Beban Listrik Harian Lewat PLTS On-Grid
"Praktik kuota hangus pada prinsipnya berpotensi merugikan konsumen karena mengurangi manfaat yang seharusnya diterima konsumen atas produk yang telah dibayarnya," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam sidang tersebut.
YLKI menilai persoalan kuota internet hangus tidak bisa dipandang sekadar sebagai aturan teknis masa aktif paket, melainkan menyangkut keadilan konsumen dalam menikmati manfaat dari produk digital yang telah dibeli.
Lembaga tersebut juga mengungkap pernah menerima pengaduan konsumen terkait kuota internet hangus pada 24 November 2024.
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Berau Jadi Etalase Energi Hijau Lewat PLTS 495 KWP
Dalam pengaduan itu, konsumen merasa dirugikan karena sisa kuota yang masih dimiliki tidak dapat diakumulasi setelah membeli paket baru.
Konsumen tersebut disebut masih mempunyai sisa kuota internet sebesar 9 GB sebelum kembali membeli paket baru sebesar 10 GB.
Namun setelah pembelian dilakukan, total kuota yang dapat digunakan tidak menjadi 19 GB, melainkan hanya tersisa 10 GB.
"Dalam pengaduan tersebut, konsumen masih memiliki sisa kuota sebesar 9 GB, kemudian melakukan pembelian kuota baru sebesar 10 GB. Namun, kuota yang dapat digunakan bukan merupakan akumulasi menjadi 19 GB, melainkan hanya tersisa 10 GB," ungkap Rio.
Dari kasus pengaduan itu, YLKI melihat bahwa keluhan konsumen tidak hanya berhenti pada masa berlaku paket internet yang dibatasi waktu.
Menurut YLKI, konsumen juga mempermasalahkan hilangnya sisa kuota ketika mereka membeli paket baru sebelum kuota sebelumnya benar-benar habis.
YLKI berpandangan, praktik bisnis layanan internet perlu dibuat lebih berkeadilan agar konsumen tidak kehilangan manfaat atas kuota yang telah dibayarkan.
"Oleh karena itu, menurut pandangan YLKI, diperlukan praktik bisnis yang lebih berkeadilan," kata Rio.
Dalam sidang yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI bersama sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL menyatakan komitmen untuk menghadirkan paket layanan internet dengan fitur akumulasi kuota atau rollover.
Komitmen itu disampaikan sebagai bagian dari respons industri telekomunikasi terhadap kritik dan gugatan terkait mekanisme kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir.
"ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan," ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, dalam keterangannya di persidangan.
Marwan menjelaskan, pilihan paket layanan internet ke depan akan mencakup skema akumulasi kuota, paket non-rollover, serta berbagai inovasi layanan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
"Di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya," sambung Marwan.
Menurutnya, keberagaman pilihan paket tersebut diharapkan membuat pelanggan dapat menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta pola penggunaan internet masing-masing.
ATSI dan operator seluler juga menyatakan telah menyediakan serta akan terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan.
Upaya itu mencakup penyampaian informasi produk jasa layanan internet secara lebih sederhana, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh pelanggan.
"Serta penyediaan kanal/media informasi yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota jasa layanan internet yang telah dipilihnya," ujar Marwan.
Sebelumnya, persoalan kuota internet hangus dibawa ke MK oleh pengemudi ojek online bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari.
Keduanya mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan tetapi hangus saat masa aktif paket berakhir.
Didi dan Wahyu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Didi menyebut aturan tersebut telah memberi ruang terlalu luas kepada operator dalam menetapkan skema kuota hangus.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi.
Selain perkara tersebut, gugatan serupa juga diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat melalui perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Permohonan itu mempersoalkan sistem penghangusan atau expired kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023 belum menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama dalam konteks penggunaan data internet yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Perkara ini pun menempatkan praktik kuota internet hangus sebagai isu penting perlindungan konsumen di era digital, ketika akses internet sudah menjadi bagian dari kebutuhan kerja, pendidikan, usaha, dan aktivitas harian masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]